Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur
1. | Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur mempunyai tugas memimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur. | ||||||||||
2. | untuk melaksankan tugas sebagai mana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
|