Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur


1.Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur mempunyai tugas memimpin, merencanakan, penyusunan, melaksanakan, mengoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur. 
2.

untuk melaksankan tugas sebagai mana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:

a.penyusunan rencana dan program di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur;
b.pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur;
c.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur;
d.pelangsanaan pengoordinasian kegiatan di Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur; dan
e.pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun  lisan sesuai dengan Bidang Tugasnya.