a. | penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan
|
b. | pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja;
|
c. | pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan seta penataan aset;
|
d. | pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi;
|
e. | pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
|
f. | pelaksanaan pengordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
|
g. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.
|