Sekretariat


1.Sekretariat mempunyai tugas dan fungsi pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengordinasian, perencanaan penusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, perlengkapan, umum dan kepegawaian.
2.

untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada angka 1 (satu) Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan
b.pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja;
c.pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan seta penataan aset;
d.pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi;
e.pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
f.pelaksanaan pengordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.