Bidang Perlindungan Masyarakat
1. | Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas memimpin merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Perlindungan Masyarakat. | ||||||||||
2. | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Perlindungan Masyarakat Manyelenggarakan fungsi:
|