Bidang Perlindungan Masyarakat


1.Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas memimpin merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Perlindungan Masyarakat.
2.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Perlindungan Masyarakat Manyelenggarakan fungsi:

a.Penyusunan rencana dan pogram di Bidang Perlindungan Masyarakat;
b.pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di Bidang Perlingdungan Masyarakat;
c.pelaksanaan monotoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
d.pelaksanaan pengordinasian kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat
e.pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya.