1. | Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, menkoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah. |
2. | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. | penyusunan rencana dan program di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah; | b. | pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah; | c. | pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah; | d. | pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah; dan | e. | pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|