Bidang Trantibum dan PPD


1.Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, menkoordinir, mengevaluasi dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah. 
2.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.penyusunan rencana dan program di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah;
b.pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan teknis di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah;
c.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah;
d.pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah; dan
e.pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya.